Tersangka Pencabulan di Inhu Pernah Jadi Korban, Terancam Hukuman Mati 

Indragiri Hulu | Sabtu, 07 Januari 2023 - 11:35 WIB

Tersangka Pencabulan di Inhu Pernah Jadi Korban, Terancam Hukuman Mati 
KAPOLRES INHU AKBP BACHTIAR ALPONSO (DOK RIAUPOS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pria tersangka pelaku pencabulan dan sodomi terhadap 10 anak di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ternyata pernah menjadi korban ketika masih berusia sembilan tahun lalu. Kini tersangka berinisial GA (20) tersebut terancam hukum mati.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Jumat (6/1).


Menurut Misran, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka dapat dihukum mati atas perbuatannya. 

Di mana, dari pasal yang disangkakan itu dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Kemudian ayat 4, hukuman menjadi bertambah sebanyak 1/3 dari 15 tahun penjara.

Hukuman mati bagi tersangka, juga akibat korbannya lebih dari satu orang. "Di mana, perbuatan asusila dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 76E, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," ungkapnya.

Kemudian sebut dia, untuk penanganan terhadap korban, pihaknya akan melakukan beberapa langkah. 

Seperti, melakukan asesmen dengan permintaan kepada UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) daerah itu. Dalam tahapannya akan ada pemeriksaan psikologis anak yang menjadi korban.

Kemudian hasil asesmen juga ditujukan kepada Dinas Sosial. Hal ini berkaitan dengan kehidupan korban yang berhubungan dengan lingkungan sekitar mulai dari tempat tinggal hingga lingkungan sekolah. 

Untuk langkah-langkah tersebut baru akan dimulai setelah mengundang sejumlah instansi terkait. 

"Dalam waktu dekat ini, kami akan menyampaikan surat kepada pihak terkait tentang penanganan korban," sebutnya.

Misran menyampaikan, penanganan terhadap korban sangat penting. Karena dari sejumlah kasus sodomi, korban tak jarang jadi pelaku di kemudian hari. Begitu juga dengan tersangka saat ini, juga korban sodomi saat dia masih berusia 9 tahun. Makanya, terhadap 10 orang korban tersebut harus mendapatkan bimbingan dan pendampingan.

Penanganan terhadap korban, dinilai tidak bisa dilakukan secara mandiri dan harus dibantu pemerintah. 

Karena, keluarga korban rata-rata karyawan harian lepas di salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) daerah itu. Untuk itu harapnya, melalui surat yang akan disampaikan kepada instansi terkait, hendaknya dapat memahami kondisi yang dialami korban. 

"Ini tugas dan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan 10 korban atas perkara yang dilakukan tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," terangnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada pihak terkait, belum bersedia memberikan keterangan. Karena pejabat pada instansi terkait sedang dalam masa transisi akibat adanya mutasi. Sehingga belum dapat diketahui langkah-langkah penanganan terhadap korban.(kas) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook